Pasal 634
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdit Minvet melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan administrasi keveteranan Republik INDONESIA, penelitian dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak-hak veteran Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan administrasi keveteranan Republik INDONESIA, penelitian dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak-hak veteran Republik INDONESIA; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan administrasi keveteranan Republik INDONESIA, penelitian dan penyaringan pemberian tanda kehormatan serta hak-hak veteran Republik INDONESIA.
