PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 629
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628, Subdit Komsos melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan dan kerjasama komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan dan kerja sama komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan dan kerja sama komunikasi sosial keveteranan Republik INDONESIA.
