Pasal 626
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Dit Vet melaksanakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang keveteranan Republik INDONESIA; b. penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang komunikasi sosial, pendataan dan administrasi veteran Republik INDONESIA, terdiri dari administrasi pemberian tanda kehormatan veteran RI dan hak-hak veteran RI berupa tunjangan veteran, dana kehormatan veteran RI dan tunjangan janda, duda, yatim piatu veteran RI; c. pemberian bimbingan dan supervisi teknis di bidang komunikasi sosial, pendataan dan administrasi veteran Republik INDONESIA, terdiri dari administrasi pemberian tanda kehormatan veteran RI dan hak-
hak veteran RI berupa tunjangan veteran, dana kehormatan veteran RI dan tunjangan janda, duda, yatim piatu veteran RI; d. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang komunikasi sosial, pendataan veteran RI dan administrasi veteran, terdiri dari administrasi pemberian tanda kehormatan veteran dan hak-hak veteran
berupa tunjangan veteran, dana kehormatan veteran dan tunjangan janda, duda, yatim piatu veteran; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Vet.
