PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 612
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Industri Pertahanan selanjutnya disebut Seksi Bangindhan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Industri Pertahanan disebut Kasi Bangindhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan industri pertahanan.
