PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 591
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Logistik Wilayah selanjutnya disebut Seksi Logwil dipimpin oleh Kepala Seksi Logistik Wilayah disebut Kasi Logwil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendayagunaan dan penetapan logistik wilayah komponen pendukung.
