PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 588
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan selanjutnya disebut Subdit SDAB dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Buatan disebut Kasubdit SDAB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan komponen pendukung.
