PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 585
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Garda Bangsa selanjutnya disebut Seksi Garba dipimpin oleh Kepala Seksi Garda Bangsa disebut Kasi Garba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis pembinaan garda bangsa.
