PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 582
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Sumber Daya Manusia selanjutnya disebut Subdit SDM dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Sumber Daya Manusia disebut Kasubdit SDM mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan dan pembinaan sumber daya manusia komponen pendukung.
