PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 579
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Komponen Pendukung selanjutnya disebut Dit Komduk adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Komponen Pendukung disebut Dir Komduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan dan pembinaan komponen pendukung.
