PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 576
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pembinaan Matra Udara selanjutnya disebut Seksi Bin Matud dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Matra Udara disebut Kasi Bin Matud mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan di bidang pendidikan, latihan, dan organisasi komponen cadangan matra udara.
