PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 572
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Matra Udara selanjutnya disebut Subdit Matud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Matra Udara disebut Kasubdit Matud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan Matra Udara.
