PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 557
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Komponen Cadangan selanjutnya disebut Dit Komcad adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Komponen Cadangan disebut Dir Komcad mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembentukan dan pembinaan komponen cadangan.
