PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 554
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pekerjaan selanjutnya disebut Seksi Mamet Lingja dipimpin oleh Kepala Seksi Materi dan Metode Lingkungan Pekerjaan disebut Kasi Mamet Lingja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang materi dan metode pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pekerjaan.
