PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 533
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Bag Um menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
