PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 529
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Pengolahan Data selanjutnya disebut Subbag Lahta dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengolahan Data disebut Kasubbag Lahta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan dan pelaksanaan pengolahan data dan penyajian informasi serta publikasi kegiatan Ditjen.
