PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 521
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan program kerja dan anggaran Ditjen; b. penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen; c. penyiapan bahan pembukuan keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Ditjen; d. melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran; e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen; dan f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen.
