PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 515
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer; b. pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan nir militer meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Pothan.
