PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 492
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdit Sisdalprogar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem pengendalian program dan anggaran, sistem keuangan pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang pengumpulan data, sistem pengendalian dan keuangan pertahanan.
