PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 482
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran C selanjutnya disebut Subdit Minlakgar C dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran C disebut Kasubdit Minlakgar C mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi pelaksanaan anggaran devisa, bantuan proyek dan industri pertahanan.
