Pasal 468
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdit Anev Minlakgar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis dan evaluasi administrasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis dan evaluasi laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang analisis dan evaluasi laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang laporan anggaran dan administrasi regularisasi pelaksanaan anggaran pertahanan.
