PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 462
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Bantuan Proyek dan Pinjaman selanjutnya disebut Seksi Banyekjam dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Proyek dan Pinjaman disebut Kasi Banyekjam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran bantuan proyek dan pinjaman dalam dan luar negeri.
