PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Anggaran TNI AL dan TNI AU selanjutnya disebut Seksi Gar TNI AL dan TNI AU dipimpin oleh Kepala Seksi Anggaran TNI AL dan TNI AU disebut Kasi Gar TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang perencanaan program dan anggaran TNI AL dan TNI AU.
