PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 450
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdit Renprogar A terdiri atas: a. Seksi Anggaran Kementerian Pertahanan; dan b. Seksi Anggaran Mabes TNI.
