PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 448
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran A selanjutnya disebut Subdit Renprogar A dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran A disebut Kasubdit Renprogar A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan program dan anggaran Kemhan dan Mabes TNI.
