PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 445
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdit Anevrenprogar terdiri atas: a. Seksi Analisis Perencanaan Program dan Anggaran; dan b. Seksi Evaluasi Perencanaan Program dan Anggaran.
