PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 437
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan selanjutnya disebut Seksi Ren dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan disebut Kasi Ren mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang perencanaan penelitian dan pengembangan pertahanan secara terintegrasi.
