PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 432
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan selanjutnya disebut Seksi Anevrenbang dipimpin oleh Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan disebut Kasi Anevrenbang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis di bidang analisis dan evaluasi perencanaan pembangunan pertahanan.
