PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 414
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbag Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, administrasi perbekalan serta kerumahtanggaan Ditjen.
