PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 411
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Bag Um menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
