PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 405
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 404, Bag Datin menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
