PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 402
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, mencatat dan menyiapkan bahan laporan keuangan Ditjen.
