PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 394
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Ditjen Renhan terdiri atas: a. Sekretariat; b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Pertahanan; c. Direktorat Perencanaan Program dan Anggaran; d. Direktorat Administrasi Pelaksanaan Anggaran; dan e. Direktorat Pengendalian Program dan Anggaran.
