PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Ro Peg terdiri atas: a. Bagian Induk PNS; b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; c. Bagian Karier Pegawai; d. Bagian Perawatan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
