Pasal 386
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Subdit Lahinfokumhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi serta jaringan informasi dan dokumentasi hukum pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi serta jaringan informasi dan dokumentasi hukum pertahanan; c. pelaksanaan dan evaluasi penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat dan ekonomi serta jaringan informasi dan dokumentasi hukum pertahanan; dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis penelaahan kebijakan hukum di bidang politik hukum dan keamanan, kesejahteraan rakyat, dan ekonomi serta jaringan informasi dan dokumentasi hukum pertahanan.
