PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 384
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Harmonisasi “C” selanjutnya disebut Seksi Harmonisasi “C” dipimpin oleh Kepala Seksi Harmonisasi “C” disebut Kasi Harmonisasi “C” mempunyai tugas melakukan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan/atau prakarsa dan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri Pertahanan yang disusun oleh satuan kerja Setjen, Itjen, Badan, dan Pusat Kemhan serta Universitas Pertahanan.
