PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 380
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdit Harmonisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan di bidang harmonisasi Peraturan Menteri Pertahanan prakarsa satuan kerja Kemhan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang harmonisasi Peraturan Menteri Pertahanan prakarsa satuan kerja Kemhan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang harmonisasi Peraturan Menteri Pertahanan prakarsa satuan kerja Kemhan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis Peraturan Menteri Pertahanan prakarsa satuan kerja Kemhan.
