Pasal 374
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Subdit Kumint menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara, serta perjanjian internasional; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara serta perjanjian internasional; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara serta perjanjian internasional; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, hukum laut dan hukum dirgantara serta perjanjian internasional.
