PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian selanjutnya disebut Ro Peg adalah unsur pelaksana sebagian tugas Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Kepegawaian disebut Karopeg mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem pembinaan kepegawaian Kemhan serta pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
