PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 325
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdit Athan melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan Atase Pertahanan; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan Atase Pertahanan dan Atase Pertahanan Luar Negeri; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan Atase Pertahanan dan Atase Pertahanan Luar Negeri; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pembinaan Atase Pertahanan dan Atase Pertahanan Luar Negeri.
