PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 319
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Subdit Kermadikmat melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pendidikan dan latihan serta materiil (FMS); b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur kerja sama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan kerja sama internasional di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS); dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan luar negeri, pendidikan dalam negeri dan materiil (FMS).
