PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 317
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Bantuan Kemanusiaan selanjutnya disebut Seksi Bansia dipimpin oleh Kepala Seksi Bantuan Kemanusiaan disebut Kasi Bansia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan kemanusiaan dan manajemen krisis yang terkait dengan kerjasama militer negara-negara baik di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) maupun dikawasan Asia Pasifik (Asian Regional Forum/ARF).
