Pasal 312
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdit Multilateral melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama multilateral; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang diplomasi dan kerja sama multilateral di bidang misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang diplomasi dan kerja sama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang diplomasi dan kerja sama multilateral meliputi misi perdamaian, intra kawasan, keamanan internasional dan perlucutan senjata dan organisasi internasional dan bantuan kemanusiaan.
