Pasal 305
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Bilateral selanjutnya disebut Subdit Bilateral dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bilateral disebut Kasubdit Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perjanjian kerja sama bilateral.Pasal 306 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdit Bilateral melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama bilateral; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang kerja sama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik, dan
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang kerja sama bilateral kawasan Asia, Eropa dan Afrika serta Amerika dan Pasifik.
