PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 300
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Keamanan Tradisional selanjutnya disebut Seksi Kam Trad dipimpin oleh Kepala Seksi Keamanan Tradisional disebut Kasi Kam Trad mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan keamanan tradisional.
