PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 298
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disebut Seksi TIK dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunkasi disebut
Kasi TIK mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis yang menyangkut perkembangan teknologi informasi dan komunkasi serta pengaruhnya terhadap kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
