Pasal 295
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdit IG melaksanakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis strategis perkembangan global; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang senjata strategis, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan non tradisional dan keamanan tradisional; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang senjata strategis, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan non tradisional dan keamanan tradisional; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perizinan di bidang senjata strategis, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan non tradisional dan keamanan tradisional.
