PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Analisa Jabatan selanjutnya disebut Subbag Anjab dipimpin oleh Kepala Subbagian Analisa Jabatan disebut Kasubbag Anjab mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan analisa dan evaluasi, standardisasi dan kualifikasi jabatan Kemhan.
