PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 285
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Eropa selanjutnya disebut Seksi Eropa dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa disebut Kasi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Eropa serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
