PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 266
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Dalam Negeri selanjutnya disebut Subdit Dagri dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Dalam Negeri disebut Kasubdit Dagri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri.
