PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 264
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, Dit Anstra menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang analisis strategis; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, Organisasi Internasional dan isu global; c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan analisis strategis dalam negeri, Asia Pasifik, Amerika, Eropa, Afrika, Organisasi Internasional dan isu global; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi kebijakan analisis strategis; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Anstra.
